Edisi 481 : MI Nurul Hidayah Bangsal – Tarian Daerah “Ujung Alit” mewarnai Pembukaan PKKM 4 tahunan di MI Nurul Hidayah

Jum’at, 10 Nopember 2023

Edisi 481 : MI Nurul Hidayah Bangsal – Tarian Daerah “Ujung Alit” mewarnai Pembukaan PKKM 4 tahunan di MI Nurul Hidayah

Mojokerto, (10/11/2023). Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) empat tahunan telah dilaksanakan di MI Nurul Hidayah Peterongan pada hari Kamis, 9 November 2023. Kegiatan ini berlangsung di ruang kelas Acara dimulai dengan suguhan tari daerah ” Ujung Alit” Yang ditampilkan siswa kelas 6 hasil bimbingan dari ibu walau kelas 6,dilanjut ucapan selamat datang dari Kepala Madrasah untuk tim penilai dan komite, yang dilanjutkan dengan sambutan dari bpk.kasi Pendma dan bpk  pengawas kecamatan dilanjutkan sambutan oleh komite madrasah. Secara garis besar, Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahunan dan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahunan Empat Tahunan memiliki satu perbedaan yaitu dari jumlah instrument yang harus diisi. Instrumen PKKM Tahunan terdiri dari biodata Kepala Madrasah, usaha pengembangan madrasah, manajerial, kewirausahaan, dan supervisi. sedangkan instrumen PKKM empat tahunan disamping instrument tersebut di atas juga memiliki instrumen tambahan yaitu prestasi peserta didik, prestasi pendidik dan tenaga kependidikan, prestasi madrasah dan prestasi kepala madrasah. Sebagai referensi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.

Tujuan Penilaian Kepala Madrasah adalah: (1) menjaring informasi bahan pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah, (2) meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah, (3) menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan, (4) menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah, (5) menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya dan (6) menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Admin e warta

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top